(0761) 456 7890
info@distanah.pekanbaru.go.id
Jalan Sumatera Nomor 5, Pekanbaru, Riau
blog-img
06/09/2019

Rapat Koordinasi Konsolidasi Tanah Perkotaan di Pekanbaru.

Admin | Konsolidasi Tanah

Konsolidasi Tanah adalah kebijakan pertanahan mengenai mpenataan kembali penguasaan dan penggunaan tanah untuk kepentingan pembangunan, untuk meningkatkan kualitas lingkungan dan pemeliharaan sumberdaya alam dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat (Peraturan Ka.BPN  No.4 tahun 1991)

Manfaat Konsolidasi Tanah :

  • Mempercepat penyelesaian pembangunan prasarana dan fasilitas perkotaan yang sesuai dengan tata kota dan dilakukan secara berkesinambungan, seperti jalan, saluran,  taman terbuka dan tempat-tempat evakuasi;
  • Meningkatkan daya guna tanah karena bentuk persil-persil tanah yang semula tidak beraturan menjadi teratur dan persegi, masing-masing menghadap jalan dan siap dibangun;
  • Menghemat pengeluaran pemerintah untuk ganti rugi tanah dan biaya pembangunan prasarana dan fasilitas kota, karena biaya-biaya tersebut ditanggung secara adil;
  • Meskipun akan terjadi pengurangan luas pemilikan tanah, akan tetapi nilai dan daya dukung tanah akan semakin meningkat;
  • Menghindari dan mengurangi pemindahan penduduk dari lokasi semula (bencana), karena setelah konsolidasi para pemilik akan menerima kembali tanahnya dalam bentuk dan kondisi yang lebih menguntungkan;

  • Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan sekaligus mengurangi tingkat kerawanan sosial akibat perbedaan lingkungan permukiman;

Bagikan Ke:

Populer






Hubungi Kami

Alamat : Jalan Sumatera No. 5, Pekanbaru, Riau
Email : info@distanah.pekanbaru.go.id
Phone : (0761) 456 7890

Lokasi