Konsolidasi Tanah adalah kebijakan pertanahan mengenai mpenataan kembali penguasaan dan penggunaan tanah untuk kepentingan pembangunan, untuk meningkatkan kualitas lingkungan dan pemeliharaan sumberdaya alam dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat (Peraturan Ka.BPN No.4 tahun 1991)
Manfaat Konsolidasi Tanah :
Menghindari dan mengurangi pemindahan penduduk dari lokasi semula (bencana), karena setelah konsolidasi para pemilik akan menerima kembali tanahnya dalam bentuk dan kondisi yang lebih menguntungkan;
Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan sekaligus mengurangi tingkat kerawanan sosial akibat perbedaan lingkungan permukiman;