Konsolidasi tanah adalah kebijakan pertanahan mengenai penataan kembali penguasaan dan penggunaan tanah serta usaha pengadaan tanah untuk kepentingan pembangunan, untuk meningkatkan kualitas lingkungan dan pemeliharaan sumberdaya alam dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat(Peraturan KaBPN No.4 Tahun 1991) . Adapun pengertian konsolidasi adalah :
- Penataan penguasaan dan penggunaan bidang-bidang tanah
- Pengadaan tanah untuk kepentingan pembangunan
- Untuk meningkatkan kualitas lingkungan dan pemeliharaan sumberdaya alam
- Melibatkan partisipasi masyarakat
Tujuan :
- Tercapainya pemanfaatan tanah secara optimal, melalui peningkatan efisiensi dan produktifitas penggunaan tanah.
- Mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan secara bersama-sama
- Meningkatkan efisiensi penggunaan tanah dan pemantapan kepastian hukum pemilik tanah melalui penataan penggunaan dan penguasaan tanah.