Perencanaan pembangunan daerah adalah proses penyusunan tahapan kegiatan yang melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan di dalamnya, guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya yang ada dalam rangka meningkatkan kesejahteraan sosial dalam suatu lingkungan wilayah/daerah dalam jangka waktu tertentu.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang tahapan, tata cara penyusunan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah, setiap Perangkat Daerah perlu menyusun Rencana Strategis (Renstra) Dinas Pertanahan sebagai dokumen perencanaan pembangunan jangka menengah untuk jangka waktu lima tahun. Renstra Dinas Pertanahan disusun berpedoman kepada RPJM Daerah dan bersifat indikatif.
Perangkat Daerah merupakan unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang dalam upaya mencapai keberhasilannya perlu didukung dengan perencanaan yang baik sesuai dengan visi dan misi organisasi. Pendekatan yang dilakukan adalah melalui perencanaan strategis yang merupakan serangkaian rencana tindakan dan kegiatan mendasar yang dibuat untuk diimplementasikan oleh organisasi dalam rangka pencapaian tujuan organisasi yang telah ditetapkan sebelumnya. Sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku bahwa setiap Perangkat Daerah perlu menyusun Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Daerah sebagai dokumen perencanaan pembangunan jangka menengah untuk jangka waktu 5 (lima) tahun. Renstra Perangkat Daerah disusun sesuai dengan tugas dan fungsi Perangkat Daerah serta berpedoman kepada RPJM Daerah dan bersifat indikatif.
Fungsi Renstra Dinas Pertanahan dalam penyelenggaraan pembangunan daerah Kota Pekanbaru adalah memberikan arah kebijakan dan fokus program dalam lima tahun mendatang, serta sebagai pedoman dan acuan dalam mengembangkan dan meningkatkan kinerja sesuai dengan kewenangan, tugas pokok dan fungsi Dinas Pertanahan dengan mempertimbangkan kekuatan dan kelemahan yang dimiliki, serta peluang dan tantangan yang dihadapi dalam rangka mendukung pencapaian visi Kota Pekanbaru2017-2022, yaitu “Terwujudnya Pekanbaru sebagai Smart City yang Madani”.
Proses penyusunan Renstra Dinas PertanahanKota Pekanbaru : 1. Surat dari Sekretaris Daerah tanggal 16 September 2016 Nomor : 050.13/6162/35.07.203/2016 perihal Penyusunan Rencana Strategis Perangkat Daerah Kota Pekanbaru Tahun 2017-2022; 2. Pembentukan Tim Penyusunan Renstra Dinas PertanahanKota Pekanbaru Tahun 2017-2022; 3. Persiapan penyusunan Renstra Dinas PertanahanKota Pekanbaru Tahun 2017-2022; 4. Penyusunan Rancangan Renstra Dinas Pertanahan Kota Pekanbaru Tahun 2017-2022; 5. Penyusunan Rancangan Akhir Renstra Dinas Pertanahan Kota Pekanbaru Tahun 2017-2022; 6. Penetapan Renstra Dinas PertanahanKota Pekanbaru Tahun 2017-2022.
Renstra Dinas PertanahanKota Pekanbaru berpedoman kepada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Pekanbaru Tahun 2017-2022 dengan memperhatikan Renstra Sekeretariat daerah Provinsi Riau Tahun 2014 – 2019 serta Renstra Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional Tahun 2015-2019. Renstra Dinas Pertanahan2017-2022 selanjutnya dijabarkan ke dalam Renja (Rencana Kerja) untuk tahun 2017 sampai dengan tahun 2022, sebagai dokumen perencanaan periode 1 (satu) tahunnya.
Landasan Hukum :
109 Berita
1 Aplikasi
13 e-Book
0 Agenda